Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net
Tampilkan postingan dengan label UPT Kotatua. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UPT Kotatua. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Januari 2010

Jakarta Bangga Punya Kotatua*


Pinondang Simanjuntak

Kepala Dinas Kebudayaan dan Permuseuman
Provinsi DKI Jakarta



Konteks Sejarah

Perkembangan fisik kota Jakarta pada sepuluh tahun terakhir mengalami peningkatan yang sangat pesat. Bangunan tinggi dengan arsitektur modern dijumpai pada hampir setiap sudut kota. Di antara pesatnya pembangunan, ada suatu keluhuran, yakni tidak terbongkarnya bangunan bersejarah. Bahkan kawasan-kawasan yang memiliki nilai sejarah tetap dilestarikan, salah satunya adalah Kotatua.

Kotatua adalah morfologi kota yang memiliki perjalanan sejarah yang amat panjang, 481 tahun. Dimulai dari sebuah kota yang diberi nama Jayakarta pada 1527, luasnya hanya 15 hektar berlokasi pada sisi barat sungai Ciliwung (Kalibesar). Pola Kota Jayakarta cukup cantik, pusat kotanya ditandai dengan alun-alun yang bagian selatannya terdapat kraton, sedangkan pada sisi barat alun-alun terdapat masjid. Sayang kota Jayakarta hanya bertahan 92 tahun, sebab pada 1619 dibumihanguskan oleh VOC Belanda. Di atas lahan kota Jayakarta VOC Belanda membangun kota Batavia yang luasnya 105 hektar. Kota Batavia sempat bertahan selama 189 tahun, karena pada 1808 dibongkar total dan ditinggalkan warganya,. Penyebabnya adalah terjadinya angka kematian yang tinggi akibat wabah penyakit. Kota Batavia yang terlantar tersebut baru mendapat perhatian kembali sejak dibentuknya Dewan Kotapraja--seperti DPRD sekarang--pada 1905. Terjadilah peremajaan kota Batavia sejak 1905 hingga 1930-an.

Sebagian besar bangunan tua yang terdapat di Kotatua berasal dari periode peremajaan (1905- 1930). Arsitektur bangunannya adalah internasional style atau artdeco yang tren pada saat itu. Bangunan yang berasal dari abad ke-17 atau 18 hanya beberapa buah saja (mungkin tak sempat dibongkar), di antaranya adalah Gudang dan sisa tembok kota yang kini menjadi Museum Bahari, Stadhuis yang kini menjadi Museum Sejarah Jakarta, Jembatan Gantung Kota Intan, dan beberapa bangunan di Jalan Kalibesar Barat.

Elemen kota memang terjadi perubahan dari zaman ke zaman, tetapi struktur kota abad ke-17 masih terlihat garis-garis batas kota dan jalan kotanya. Kondisi ini yang menuntut kita harus melestarikan sisa-sisa kotatua. Yang membanggakan kita, tinggalan sejarah dalam bentuk kota ini adalah peninggalan kota terbesar di Asia. Bahkan yang lebih menarik lagi adalah masih ada aktivitas kehidupan kota.


Living In The City

Kehidupan dan perilaku etnik yang turun menurun, masih terlihat di Kotatua. Di Glodok dan Pinangsia hingga kini masih memperlihatkan aktivitas kehidupannya yang tidak meninggalkan unsur tradisionalnya. Sebagian besar etnik ini adalah pedagang mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga kebutuhan hiburan dan makanan serta obat-obat tradisional. Cukup unik melihat Glodok dan Pinangsia, suasana Pecinan sangat terasa. Etnik lainnya yang bagian dari sejarah adalah Arab. Keturunan Arab kini banyak yang berdomisili di daerah Pakojan. Mengapa dua etnik ini masih bertahan di Kotatua? Selain karena faktor sejarah, etnik ini cukup adaptif dengan lingkungan masyarakat.

Pasar Ikan, yang kini merupakan bagian pelabuhan Sundakelapa masih dinikmati aktivitas bongkar muat kapal tradisional Phinisi dengan cara yang tradisional pula, sehingga menarik perhatian para turis mancanegara. Kampung Luar Batang dengan aktivitas religiusnya tetap bertahan sepanjang masa, terlebih ketika diselenggarakan acara tahunan seperti Maulid Nabi dan Ramadhan. Semua terselenggara tanpa bantuan anggaran pemerintah.

Aktivitas ekonomi yang membentuk sentra-sentra marak berlangsung. Bila kita berjalan di Jalan Cengkeh maka dijumpai deretan pedagang terpal untuk keperluan tenda, ke utara lagi akan ditemukan deretan pedagang alat-alat kapal, terus menuju Pasar Ikan kita jumpai deretan pedagang mainan tradisional. Unik. Jarang ditemukan di daerah lain.

Kantung-kantung aktivitas sosial dan ekonomi ini didukung lagi dengan keberadaan kawasan arsitektural bersejarah dengan aktivitas pengunjung terutama di kawasan Taman Fatahillah, Taman Beos yang menikmati keberadaan Museum Sejarah Jakarta, Museum Wayang, Museum Keramik & Senirupa, Museum Bank Mandiri dan Museum Bank Indonesia. Juga setiap harinya terjadi aktivitas streethunting photography.

Lokasi aktivitas sosial, ekonomi dan suasana kesejarahan di kotatua yang unik dan menarik merupakan potensi dalam pengembangan kotatua, sehingga kita merasa perlu membuat arahan batas-batas karakter morfologi.


Karakter Morfologi

Delapan ratus empat puluh enam hektar dinyatakan sebagai luas pengusaan perencanaan Kotatua, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 34 tahun 2006. Batas paling utara adalah sebagian Pelabuhan Sunda Kelapa; batas paling selatan adalah Gedung Arsip Nasional Jalan Gajah Mada; batas paling barat adalah mesjid tua di Jalan Bandengan; dan batas paling Timur adalah satu blok di belakang Bank BNI Kota.

Masterplan yang akan mengatur arahan pengembangannya masih dalam proses finalisasi. Walaupun demikian secara garis besar sudah disepakati bahwa luas 846 hektar terbagi ke dalam 5 zonasi kawasan pengembangan yang didasari pada karakter morfologi.

Zonasi 1:
Sundakelapa, yang batasnya ke arah utara dari bentangan rel kereta api. Karakter zona ini adalah bahari yang didominasi dengan perkampungan etnik dan pergudangan, langgam merespon iklim laut. Visi pengembangannya adalah menyemarakkan aktivitas kebaharian.

Zonasi 2:
Fatahillah, yang batasnya adalah sekitar Taman Fatahillah, Kalibesar dan Taman Beos. Karakter asal zona ini adalah kota lama dengan populasi bangunan tua terbanyak. Visi pengembangannya adalah memori masa lalu, yang memberi fungsi baru sebagai museum, industri kreatif dan fungsi campuran. Pada zonasi ini dikenakan retriksi yang ketat demi pelestarian kawasan.

Zonasi 3:
Pecinan, yang batasnya adalah sekitar Glodok Pancoran. Karakter zona budaya etnik Cina baik kehidupannya maupun lingkungan arsitekturnya, sedangkan visi pengembangannya adalah pelestarian bangunannya dan tetap mempertahankan kehidupan.

Zonasi 4:
Pakojan, yang batasnya adalah sekitar Pakojan, Jembatan Lima dan Bandengan. Karakter zonanya adalah budaya religius karena pada zona ini terdapat beberapa masjid tua. Visi pengembangannya adalah kampung multi etnis.

Zonasi 5:
Kawasan Peremajaan, yang batasnya adalah dari Pancoran ke arah Jalan Gajah Mada (Gedung Arsip). Visi pengembangan zonasi ini adalah sebagai pusat bisnis Kotatua.


Apa Yang Telah Dikerjakan Dalam Revitalisasi

Pekerjaan Revitalisasi Kotatua telah dilaksanakan sejak akhir 2005, dimulai penataan jalan Pintu Besar Utara sepanjang 300 meter yang mengganti permukaan jalan dengan batu andesit dan pelebaran jalan di Pancoran. Pada tahun berikutnya penataan Taman Fatahillah sekaligus pembuatan Lighting Heritage agar bangunan tua yang ada disinari warna-warni cahaya di malam hari. Selain itu ditata pula pohon-pohon di sepanjang Jalan Pintu Besar Utara dan Taman Fatahillah.

Tahun 2008 ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan dana APBD untuk Penataan air Kalibesar, pedestrianisasi sebagian Jalan Kunir, dan Pencahayaan di sekitar Sundakelapa, Museum Bahari.

Khusus untuk penataan air Kalibesar, perencanaannya sudah dibuat sedemikian rupa. Kali yang selama ini difungsikan sebagai drainase dimana limbah rumah tangga langsung menuju kali tesebut, kelak tidak akan terjadi lagi. Air Kalibesar akan bebas kotoran dengan dibangunnya 4 buah IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) pada sisi kanan kiri Kalibesar. Debit air dijaga stabil, agar pada permukaan kali tersebut kelak diselenggarakan atraksi-atraksi.

Pekerjaan fisik ini sebagian besar adalah penataan infrastruktur, yang tujuannya sekaligus menciptakan daya tarik dan menciptakan kembali kepercayaan investor utuk menanamkan modal di Kotatua.


Leading Sector

Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Provinsi DKI Jakarta dipercaya sebagai leading sector dalam koordinasi pekerjaan fisik penataan kawasan Kotatua yang melibatkan dinas-dinas lain, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Penerangan Jalan Umum, dan Dinas Pertamanan, memfasilitasi partsipasi masyarakat yang membantu penataan tersebut. Partisipasi masyarakat tersebut datang dari Jakarta Oldtown Kotaku (JOK) dan Paguyuban Kota Tua.

Paguyuban Kota Tua adalah sebuah kelompok yang sebagian besar anggotanya adalah owner bangunan tua atau yang berdomisili di kotatua. Mereka sangat membantu dalam menciptakan iklim kondusif di masyarakat, sehingga kecil sekali kemungkinan terjadinya protes terhadap pembangunan kotatua. Paguyuban ini menjadi mediator yang menjembatani permasalahan-permasalahan yang muncul antara pemerintah dan masyarakat. Selain Paguyuban Kotatua, JOK juga bertindak serupa, namun lebih banyak mencarikan sumbangan-sumbangan dalam penataan Kotatua. Di antara sumbangsihnya adalah menempatkan tong sampah pada tiap-tiap sudut kotatua, menyumbang pohon dan lampu, serta turut mempublikasikan keberadaan kotatua.

Untuk membantu pekerjaan yang bersifat teknis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan dan Pengembangan Kotatua, di bawah pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Permuseuman. UPT ini merupakan ujung tombak dalam menciptakan jejaring kerja unit-unit terkait dan para stakeholder.


Identifikasi Masalah

Dewasa ini citra Kotatua sudah lebih baik daripada sebelum dilakukan revitalisasi, terlihat dari tingginya animo masyarakat yang berkunjung ke Taman Fatahillah. Namun citra kemacetan dan adanya tempat kumuh belum lepas dari pemikiran setiap pengunjung maupun calon pengunjung.

Pasific Rim Council on Urban Development (PRCUD) Forum telah menyelenggarakan pertemuannya di Jakarta pada bulan Mei 2007 yang pada kesempatan tersebut membahas permasalahan-permasalahan yang dialami dalam Pengembangan Kotatua. Terdapat 5 masalah utama yang harus ditangani, yakni (1) Aspek Lingkungan Fisik; (2) Aspek Sosio Kultural; (3) Aspek Ekonomi Finansial; (4) Aspek Kelembagaan; dan (5) Aksesibilitas dan Daya Tarik.

Masalah pada aspek lingkungan fisik kini tengah dilaksanakan penanganannya, yakni dengan penataan Taman Fatahillah, Kalibesar dan Pancoran Glodok. Sedangkan penanganan aspek kelembagaan, telah dibentuk UPT KOTATUA. Aspek aksesibilitas dan daya tarik sedang ditangani pengaturan trafik dan penyelenggaraan event-event. Tinggal yang masih harus dipikirkan adalah masalah pada aspek ekonomi finansial, masih sebatas konsep, yakni konsep ekonomi kreatif.

*Makalah dalam Seminar Kotatua
yang diselenggarakan oleh Harian Sinar Harapan
Di Hotel Batavia Jakarta, 9 Juli 2008


Senin, 04 Januari 2010

Public Crowd, Salah Satu Strategi Menarik Investor ke Kotatua


Keynote speech
Gubernur DKI Jakarta
DR.Ing. Fauzi Bowo
Dalam Seminar Kotatua Jakarta, 9 Juli 2008


Konteks Sejarah

Pada 2006 Pemerintah Provinsi telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 34 tentang Penguasaan Perencanaan Dalam Rangka Penataan Kawasan Kotatua seluas 846 hektar. Alasan diterbitkannya Peraturan Gubernur tersebut adalah untuk memberi kejelasan arah pengembangan kawasan Kotatua dan batas kawasan yang berdampingan sebagai zona pengaman. Batas-batas tersebut ditentukan oleh persebaran bangunan tua dan aktivitas kultural. Di dalamnya terdapat kawasan inti yang merupakan kawasan padat bangunan tua.

Sekitar Taman Fatahillah, Taman Beos, Kalibesar, Pasar Ikan, dan Pancoran/Glodok adalah identitas kawasan inti Kotatua. Tapak dari struktur kotanya berasal dari abad ke-17, sedangkan elemen kotanya berasal dari berbagai periode zaman hingga tahun 1990-an. Bila mengamati foto udara lokasi tersebut sekarang, kita masih bisa melihat batas-batas kota Batavia yang dikelilingi oleh tembok dan parit. Namun kini tinggal paritnya yang sudah menjadi sungai. Garis-garis jalan dan bloknya masih mirip dengan peta Batavia tahun 1650. Hanya bangunan-bangunannya tidak lagi menunjukkan abad ke-17, tapi lebih menunjukkan pada perkembangan awal abad ke-20. Hal ini terjadi karena kota Batavia dibongkar dan ditinggalkan lebih dari seratus tahun sejak Gubernur Jenderal Daendels. Baru pada 1905 kota Batavia yang kosong dan terlantar ini mulai dibangun kembali.


Komitmen Pelestarian

Namun fasilitas dan bangunan kotatua sejak kemerdekaan Indonesia kembali merosot kualitas lingkungannya hingga tahun 1970. Pada kondisi yang seperti ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengeluarkan keputusan yang men-declare kawasan sekitar Taman Fatahillah sebagai preserved historical site pada 1970 melalui Surat Keputusan Gubernur nomor: CD.3/1/70 Menyusul Surat Keputusan Berikutnya nomor: D.III-b 11/4/54/73 yang dikeluarkan pada 1973 dimana areal perlindungannya diperluas sampai sekitar Kota dan Pasar Ikan. Pada tahun itu juga Kotatua direvitalisasi untuk pertama kalinya dan diresmikan oleh Gubernur Ali Sadikin pada 1974. Sayang Kotatua yang sudah ditata saat itu tidak terurus dengan baik. Akhirnya banyak fasilitas yang disalahfungsikan, kualitas lingkungannya kembali menurun akibat kemacetan, rawan keamanan dan banyaknya pendatang liar, ditambah lagi dengan tidak adanya lembaga yang mengelola.

Gubernur-gubernur berikutnya tetap mempunyai perhatian yang besar terhadap Kotatua, mulai dari Tjokropranolo, R. Soeprapto, Wiyogo Atmodarminto, dan Surjadi Sudirja namun sebatas pencanangan. Kemudian Gubernur sebelum saya, Sutiyoso melakukan penataan yang cukup signifikan dengan mengubah jalan kendaraan menjadi pedestrian di sekitar Taman Fatahillah. Busway menjadi moda transportasi ke kotatua.

Untuk mengurus penataan dan pengembangan Kotatua diperlukan satu lembaga yang dapat menangani koordinasi antarunit dalam pembangunannya, serta menjembatani stakeholder. Sesungguhnya lembaga yang dibutuhkan semacam otorita, namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukannya secara bertahap, dimulai dari bentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai embrio yang kelak menjadi otorita. Kini kantor UPT Kotatua menempati sayap kanan lantai bawah Museum Sejarah Jakarta.


Upaya Penataan

Kondisi sekarang Kotatua sudah tidak lagi sekotor sebelumnya, keamanan mulai kondusif, tetapi kemacetan tetap saja terjadi. Banyak pengguna jasa jalan mengatakan bahwa masuk Kotatua harus melewati neraka lalulintas, dua kali lipat waktu tempuh sesungguhnya. Belum lagi debunya! Ada lagi yang bilang, pake busway dong!

Bukan saja kemacetan yang menjadi keluhan masyarakat, tetapi masyarakat juga mengeluhkan hanya bisa menikmati 6 Museum dan seabrek bangunan tua kosong yang khawatir sekonyong-konyong ambruk. Selain itu tidak ada yang bisa dibeli. Bahkan jajanan makan dan minum termasuk barang langka di sini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetap proaktif dalam menanggapi permasalahan di kotatua. Dewasa ini sedang berjalan penanganan transportasi dan kemacetan lalulintas dengan penertiban-penertiban pedagang kakilima yang menyita badan jalan, parkir sembarangan, dan terminal-terminal liar. Kini yang sedang dipersiapkan adalah konsep pemanfaatan bangunan-bangunan kosong baik yang terawat maupun tak terawat.

Konsep penataan dan pengembangan Kotatua didasari pada sebuah visi yang mempertemukan kepentingan pelestarian dan kepentingan ekonomi. Visi tersebut adalah terciptanya kawasan bersejarah Kotatua Jakarta sebagai tujuan wisata budaya yang mengangkat nilai pelestarian dan memanfaatkan ekonomi yang tinggi.


Industri Kreatif

Salah satu misi yang paling utama dalam pengembangan Kotatua adalah memperkuat aktivitas yang ada dan mendorong pengembangan aktivitas bisnis dan ekonomi baru dengan pendekatan pengembangan creative community and industry yang selaras dengan potensi yang dimiliki dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif sebagai daerah tujuan wisata budaya dengan nilai pelestariannya.

Industri kreatif menjadi pilihan utama dalam pemanfaatan bangunan-bangunan tua di kawasan inti Kotatua, titik sebarannya bisa ditempuh dengan berjalan kaki paling lama 10-15 menit. Fungsi eksisting bangunan yang tidak berhubungan dengan industri kreatif tetap dipertahankan, namun lantai dasarnya diubah fungsinya menyesuaikan dengan industri kreatif agar bisa diakses publik.

Industri kreatif yang bersumber pada kreativitas, keterampilan dan talenta individual yang memiliki potensi untuk menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan melalui penciptaan dan ekploitasi dari hak kekayaan intelektual memang memiliki skala dan potensi yang sangat besar untuk ekonomi suatu bangsa.

Di Inggris, industri/ekonomi kreatif memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi, jauh di atas pertumbuhan sektor ekonomi lainnya. Demikian juga di Amerika Serikat, Cina, India dan negara-negara lainnya. Sangat beralasan jika pidato Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono pada pembukaan Pekan Produk Budaya Indonesia 2007 mengatakan “... mari kita kembangkan ekonomi kreatif dengan memadukan ideas, art and technology. Kita bisa, tidak boleh kalah dengan negara dan bangsa lain untuk membangun dan mengembangkan ekonomi ktreatif ini...”


Strategi Public Crowd

Penataan Kotatua Jakarta yang sudah dimulai sejak akhir 2005 hingga kini belum juga berhasil menarik investor untuk ikut ambil bagian dalam industri atau ekonomi kreatif dengan memanfaatkan bangunan-bangunan tua di sekitar Taman Fatahillah, dan Jalan Pintu Besar Utara, area yang dewasa ini sudah menjadi plaza dan pedestrian.

Buyers adalah alasan tersembunyi di antara alasan regulasi, kemacetan, dan keamanan dari penyebab keengganan investor menanamkan modalnya di kawasan Taman Fatahillah dan Pintu Besar Utara. Dewasa ini para investor lebih mengeksplore orang-orang yang butuh hiburan malam sebagai buyers. Maka tak heran investor lebih suka membuka diskotik, tempat pijat plus-plus atau usaha-usaha yang dikaitkan undercover malam.

Menciptakan buyers harus disiasati secara kreatif. Salah satu strateginya adalah meng-create terbentuknya public crowd, atau dengan istilah lainnya adalah keramaian publik. Dengan terciptanya crowd people tentu akan membentuk potensi buyers. Lalu public crowd yang bagaimana yang kita inginkan? Setidaknya telah ada 4 lokasi public crowd yang sudah terbentuk, seperti di Stasiun KA Beos, Terminal Busway Beos, Pinangsia, dan Glodok Pancoran. Dua lokasi yang disebut pertama, potensi buyersnya rendah karena mobile, sedangkan yang kita inginkan seperti public crowd di Glodok dan Pinangsia potensi buyersnya tinggi dan public crowd permanen. Beda dengan crowd people di sekitar Taman Fatahillah, tidak permanen! Tergantung ada tidak adanya event.

Padahal Taman Fatahillah ini berpotensi public crowd. Bedanya lagi adalah Glodok dan Pinangsia industrinya sudah ada lebih dahulu baru terbentuk crowd, sedangkan Taman Fatahillah diciptakan dahulu crowd-nya baru investor percaya menanamkan modalnya untuk industri kreatif.

Saya yakin strategi crowd people dapat berhasil menumbuhkan kembali kepercayaan investor di sekitar Taman Fatahillah maupun Kalibesar, apabila crowd people tersebut bersifat permanen dan serempak dengan radius berjalan kaki antara 10 sampai 15 menit. Untuk melaksanakan strategi public crowd, pemerintah DKI Jakarta pada 2008 ini menyiapkan beberapa event yang diselenggarakan di Taman Fatahillah dan penataan Kalibesar untuk memberi porsi yang besar pada ruang publik.


Jakarta, 9 Juli 2008

Minggu, 03 Januari 2010

Keynote Speech Gubernur Provinsi DKI Jakarta


DALAM SEMINAR KOTATUA JAKARTA
YANG DISELENGGARAKAN OLEH HARIAN SINAR HARAPAN
BATAVIA HOTEL,JAKARTA 9 JULI 2008


Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Puji Syukur kita bisa bertemu pada pagi ini, bertemu di Kotatua untuk membahas Kotatua bagaimana melestarikan dan memanfaatkannya. Rasanya senang sekali, sebab yang hadir pada kesempatan ini adalah orang-orang yang siap memberikan kontribusi kepada penataan dan pengembangan Kotatua, sebuah kota yang diurus mulai Gubernur VOC Jan Pieterszoon Coen hingga era saya.



Saya Bukan Jan Pieterszoon Coen

Para sejarawan Indonesia dan Belanda sepakat bahwa Jan Pieterszoon Coen adalah pendiri sekaligus Gubernur Kompeni kota Batavia pada 1620, didahului dengan penghancuran kota Jayakarta pada lokasi yang sama. Kota Batavia dibangun secara bertahap sehingga komplet sebagai kota pada 1650. Jadi memakan waktu 30 tahun membangun kota. Untuk keamanan kota, Batavia dipagari tembok (fortified city) dan dikelilingi parit. Warga yang mendiami kota bertembok ini adalah orang Eropa, Cina, dan Arab karena ketiga bangsa ini dianggap warga nomor satu pada waktu itu, dan berhak tinggal di dalam kota. Sedangkan pribuminya harus tinggal di luar tembok!

Struktur/pola kota Batavia, mirip Amsterdam. Rumah berderet kecil memanjang ke belakang, jendela kecil untuk mengadaptasi iklim dingin atau salju. Lupa kalau Batavia beriklim panas menyengat. Akhirnya Kota Batavia menjelang akhir abad ke-19 di-declare sebagai kota yang tidak sehat, epidemik karena struktur kota dan bangunannya tidak menyesuaikan iklim tropis. Akibatnya kota ini dibongkar dan ditinggalkan lebih seratus tahun. Bayangkan bagaimana kota Batavia pada saat itu, disentri, kolera, lepra menjadi pemandangan yang umum dan penyebab utama kematian warga.



Hadirin yang saya hormati,

Saya Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta (dulu Batavia en Ommelanden) sekarang 2007-2012 (Insya Allah) tidak akan berfikir seperti Jan Pieterszoon (JP) Coen yang membangun kota hanya untuk etnik dan bangsa tertentu, tetapi saya membangun kota Jakarta adalah visi Aman, Nyaman, Sejahtera Untuk Semua termasuk dalam merevitalisasi Kotatua Jakarta. Tetapi saya juga belajar dari kegagalan Jan Pieterszoon Coen, agar kotatua yang tengah direvitalisasi ini dinyatakan sebagai kota yang sehat, dikunjungi banyak orang dan diminati banyak investor.


Preserved by decree

Saya salut dengan almarhum Ali Sadikin, Gebernur Jakarta 1967-1977 yang sangat besar perhatiannya terhadap sejarah kota Jakarta. Ketika melihat bangunan-bangunan tua di sekitar Taman Fatahillah kondisinya semakin memperihatinkan dan bahkan terlanjur menjadi Terminal Bus, langsung tergerak mengeluarkan instruksi kepada jajarannya untuk memikirkan bagaimana menyelamatkan lingkungan bersejarah ini. Langkah pertama adalah menyelamatkan dengan keputusan politis, yaitu menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor CD.3/1/70 tertanggal 21 Oktober 1970. Dalam SK tersebut, Daerah Taman Fatahillah dinyatakan sebagai Preserved Historical Site.

Ali Sadikin tidak omdo alias tidak omong doang. Konsekuensi dari diterbitkannya SK no CD.3/1/70 adalah harus membongkar terminal bus.

Padahal terminal tersebut sangat dibutuhkan karena merupakan terminal koneksi Lapangan Banteng, Tanjung Priok dan Grogol. Sang Gubernur tetap kekeh untuk memindahkan terminal Taman Fatahillah demi menyelamatkan heritage. Kepada seluruh jajaran staf saya, siapkan penghargaan buat beliau!


Saudara-saudara sekalian,

Tahun 1971, Pemerintah DCI Jakarta then, mencanangkan Pemugaran Kota(tua), pertama kali di Indonesia pemugaran site kota secara makro.

Konsep perencanaan digelar pada acara "Djakarta Historical Evening", pada 18 oktober 1971, bertempat di Museum Sejarah Kota, yang kini sebagai Museum Wayang. Sedangkan yang kini sebagai Museum Sejarah Jakarta atau masyarakat mengenalnya sebagai Museum Fatahillah pada saat itu masih digunakan sebagai Asrama KODAM.

Sebelum rencana Pemugaran Kota dilaksanakan, sempat dikaji ulang SK CD.3/1/70. Masalahnya areal perencanaannya kok kecil amat sebatas Taman Fatahillah. Sedangkan tapak sejarah Kotatua sampai Pasar Ikan di sebelah Utara, Glodok/Pancoran di sebelah selatannya. Oke kalau begitu kita perluas, pinta Ali Sadikin. Diterbitkanlah SK baru pada 1973 yang menyebutkan perluasan daerah pemugaran Kota, yakni SK Gubernur nomor D.III-b 11/4/54/73 Tentang Pernjataan Bahwa Daerah Djakarta Kota dan Pasar Ikan, Djakarta Barat dan Djakarta Utara Sebagai Daerah Dibawah Pemugaran Pemerintah DCI Djakarta. Dalam pernyataan ini disebutkan bahwa setiap pembangunan bangunan-bangunan baru di daerah tersebut harus menyesuaikan bentuk-bentuk arsitekturnya dengan bentuk arsitektur yang memiliki identitas sejarah di daerah tersebut.


Revitalisasi Kotatua

Sehat (aman, nyaman, sejahtera), dikunjungi banyak pelancong, dan diminati para investor, demikian yang harus diangkat dalam revitalisasi Kotatua. Tiga tuntutan ini bagaikan menancapkan bambu di atas batu, mungkin akan lebih mudah jika batu tersebut diganti tanah gembur. Walaupun demikian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mem-vitalisasi kembali Kotatua dan bahkan menjadikannya sebagai program dedicated.

Pada tahun 2006 Pemerintah Provinsi telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 34 tentang Penguasaan Perencanaan Dalam Rangka Penataan Kawasan Kotatua seluas 846 hektar. Alasan diterbitkannya Peraturan Gubernur tersebut adalah untuk memberi kejelasan arah pengembangan kawasan Kotatua dan batas kawasan yang berdampingan sebagai zona pengaman. Batas-batas tersebut ditentukan oleh persebaran bangunan tua dan aktivitas kultural. Di dalamnya terdapat kawasan inti yang merupakan kawasan padat bangunan tua. Sekitar Taman Fatahillah, Taman Beos, Kalibesar, Pasar Ikan, dan Pancoran/Glodok adalah identitas kawasan inti Kotatua. Tapak dari struktur kotanya berasal dari abad ke-17, sedangkan elemen kotanya berasal dari berbagai periode zaman hingga tahun 1990-an.

Kendati areal penguasaan perecanaannya ditentukan tahun 2006, satu tahun sebelumnya sesungguhnya sudah dimulai pelaksanaan fisik revitalisasi Taman Fatahillah, sebagian kecil dari luas kotatua. Dinas Kebudayaan dan Permuseuman ditunjuk sebagai leading-sector-nya dalam mengkoordinasikan seluruh pekerjaan fisik yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penerangan Jalan Umum, Dinas Pertamanan, dan Dinas Perhubungan. Pekerjaan tersebut hingga kini tetap berlangsung. Terus terang proyek fisik kasat mata ini merupakan pilot project yang bertujuan untuk menumbuhkan kembali kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di sini.


Hadirin yang saya hormati,

Kondisi sekarang Kotatua sudah tidak lagi sekotor sebelumnya, keamanan mulai kondusif, tetapi kemacetan tetap saja terjadi. Banyak para pengguna jasa jalan mengatakan bahwa masuk kotatua harus melewati neraka lalulintas, dua kali lipat waktu tempuh sesungguhnya. Belum lagi debunya! Pendapat ini adalah pendapat warga yang tak pernah mencoba Transjakarta. Mangkanya pake busway dong!

Bukan saja kemacetan yang menjadi keluhan masyarakat, tetapi masyarakat juga mengeluhkan hanya bisa menikmati 6 Museum dan seabrek bangunan tua kosong yang khawatir sekonyong-konyong ambruk. Selain itu tidak ada yang bisa dibeli. Bahkan jajanan makan dan minum termasuk barang langka di sini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetap proaktif dalam menanggapi permasalahan di kotatua. Dewasa ini sedang berjalan penanganan transportasi dan kemacetan lalulintas dengan penertiban-penertiban pedagang kakilima yang menyita badan jalan, parkir sembarangan, dan terminal-terminal liar. Kini yang sedang dipersiapkan adalah konsep pemanfaatan bangunan-bangunan kosong baik yang terawat maupun tak terawat yang sebagian besar milik BUMN, badan usaha milik negara.

Saya sudah berbicara dengan Pak Sofyan Djalil, Menteri BUMN dan memintanya agar bangunan kosong milik BUMN dapat diberikan fungsi baru sesuai dengan konsep penataaan dan pengembangan Kotatua yang menghendaki agar setiap lantai dasar bangunan di kawasan inti dapat diakses oleh publik. Restoran, toko cendera mata, dan toko buku adalah sebagian contoh peruntukkannya. Pak Sofyan Djalil setuju.


Saudara-saudara sekalian,

Konsep penataan dan pengembangan Kotatua didasari pada sebuah visi yang mempertemukan kepentingan pelestarian dan kepentingan ekonomi. Visi tersebut adalah terciptanya kawasan bersejarah Kotatua Jakarta sebagai tujuan wisata budaya yang mengangkat nilai pelestarian dan memanfaatkan ekonomi yang tinggi. Ekonomi kreatif menjadi pilihan utama dalam pengembangannya.


Ekonomi Kreatif

Salah satu misi yang paling utama dalam pengembangan Kotatua adalah memperkuat aktivitas yang ada dan mendorong pengembangan aktivitas bisnis dan ekonomi baru dengan pendekatan pengembangan ekonomi kreatif yang selaras dengan potensi yang dimiliki dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif sebagai daerah tujuan wisata budaya dengan nilai pelestariannya. Manusia tanpa roh akan mati, begitu pula Kotatua tanpa roh akan mati. Roh Kotatua adalah ekonomi kreatif.

Industri Kreatif menjadi pilihan utama dalam pemanfaatan bangunan-bangunan tua di kawasan inti Kotatua. Titik sebarannya bisa ditempuh dengan berjalan kaki paling lama 10-15 menit. Fungsi eksisting bangunan yang tidak berhubungan dengan industri kreatif tetap dipertahankan, namun lantai dasarnya diubah fungsinya menyesuaikan dengan industri kreatif agar bisa diakses publik.

Ekonomi Kreatif yang bersumber pada kreativitas, keterampilan, dan talenta individual yang memiliki potensi untuk menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan melalui penciptaan dan ekploitasi dari hak kekayaan intelektual memang memiliki skala dan potensi yang sangat besar untuk ekonomi suatu bangsa.

Di Inggris, industri/ekonomi kreatif memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi, jauh di atas pertumbuhan sektor ekonomi lainnya. Demikian juga di Amerika Serikat, Cina, India, dan negara-negara lainnya.


Strategi Public Crowd

Kotatua hingga kini belum juga berhasil menarik investor untuk ikut ambil bagian dalam industri atau ekonomi kreatif dengan memanfaatkan bangunan-bangunan tua di sekitar Taman Fatahillah, dan jalan Pintu Besar Utara, area yang dewasa ini sudah menjadi plaza dan pedestrian.

Buyers adalah alasan tersembunyi di antara alasan regulasi dan kemacetan dari penyebab keengganan investor menanamkan modalnya di kawasan Taman Fatahillah dan Pintu Besar Utara. Dewasa ini para investor lebih mengeksplore orang-orang yang butuh hiburan malam sebagai buyers, maka tak heran investor lebih suka membuka diskotik, tempat pijat plus-plus atau usaha-usaha yang dikaitkan undercover malam.

Menciptakan buyers harus disiasati secara kreatif, salah satu strateginya adalah meng-create terbentuknya public crowd, istilah ini tidak baku atau dengan istilah lainnya adalah keramaian publik. Dengan terciptanya public crowd tentu akan membentuk potensi buyers.


Hadirin yang saya hormati,

Saya yakin public crowd merupakan salah satu strategi yang dapat berhasil menumbuhkan kembali kepercayaan investor di sekitar Taman Fatahillah maupun Kalibesar, apabila public crowd tersebut bersifat permanen dan serempak.


Penutup

Upaya revitalisasi Kotatua Jakarta yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan komitmen pelestarian sekaligus memberi masa depan sehingga dapat dinikmati generasi berikut. Pelestarian ini jangan diartikan sebagai pengembalian citra kolonialisme, tetapi lebih diartikan pada sejarah dan trend ekonomi negara-negara di dunia yang memanfaatkan kota tua sebagai sumber pendapatan.

Meningkatnya vitalitas kawasan kotatua Jakarta sangat bergantung pada kepedulian pemerintah dan kesadaran masyarakat. Dua aspek ini saling berkait erat dalam mempertemukan kepentingan pelestarian dan kepentingan ekonomis yang artinya, historis kawasan tetap memiliki makna dan pertumbuhan ekonomi kawasan meningkat tinggi.


Saudara-saudara,

Untuk mengurus penataan dan pengembangan Kotatua, saya sudah membentuk satu lembaga yang dapat menangani koordinasi antarunit dalam pembangunannya, dan menjembatani serta memfasilitasi para stakeholder. Sesungguhnya lembaga yang dibutuhkan adalah semacam otorita, namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukannya secara bertahap, dimulai dari bentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai embrio yang kelak menjadi otorita. Saya minta seluruh dinas-dinas yang terkait dalam revitalisasi Kotatua dikoordinasikan oleh UPT Penataan dan Pengembangan Kawasan Kotatua (UPT Kotatua).

Penataan yang dewasa ini dikoordinasikan oleh UPT Kotatua di sekitar Taman Fatahillah dan Kalibesar melalui APBD Provinsi DKI Jakarta, semata-mata untuk men-triger penataan-penataan di lokasi lainnya di kawasan Kotatua dengan melibatkan partisipasi masyarakat tanpa APBD. Begitu pula dengan event-event yang dewasa ini 90% dibiayai APBD kelak saya minta partisipasi masyarakat. Contoh konkretnya adalah penyelenggaraan seminar ini, Pemerintah Provinsi DKI sedikitpun tidak merogoh koceknya.

Terimakasih kepada Sinar Harapan,
Yang lainnya saya tunggu.
Wassalamu’alaikum Warrohmatullahi Wabarokatuh.

Salam Kotatua
Fauzi Bowo

Visi dan Misi Kotatua Jakarta


Lokasi yang kini disebut kotatua merupakan kawasan yang berhadapan dengan pantai Jakarta. Pada abad ke-16 merupakan pelabuhan di bawah kekuasaan Sunda Pajajaran. Daerah tersebut dikenal dengan sebutan Sundakelapa. Namun sejak kehadiran pasukan Fatahillah pada 1527, Sundakelapa diubah menjadi Jayakarta. Usia Kota Jayakarta hanya 92 tahun, sebab pada 1619 kota ini dihancurkan oleh Belanda akibat konflik perang. Di atas bekas kota Jayakarta inilah, Belanda membangun kota Batavia. Elemen kota Batavia sudah banyak yang berubah, tetapi struktur kotanya masih terlihat hingga kini. Batas-batasnya dikelilingi parit dan kini menjadi sungai.



Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kawasan kotatua sebagai kawasan bersejarah yang harus dilindungi, ditata kembali, dan dikembangkan. Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 34 tahun 2006 menetapkan penguasaan perencanaan dalam rangka penataan (revitalisasi) kawasan kotatua seluas 846 hektar.


VISI REVITALISASI KOTATUA

Terciptanya kawasan bersejarah Kotatua Jakarta sebagai sebagai daerah tujuan wisata budaya yang mengangkat nilai pelestarian dan memiliki manfaat ekonomi yang tinggi.


MISI REVITALISASI KOTATUA

Memperkuat aktivitas yang ada dan mendorong pengembangan AKTIVITAS BISNIS DAN EKONOMI BARU dengan pendekatan pengembangan ‘creative community and industry’ yang selaras dengan potensi yang dimiliki dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif sebagai daerah tujuan wisata budaya dengan nilai pelestariannya.

Melakukan KONSERVASI dan REVITALISASI dalam pengembangan kawasan KOTATUA melalui strategi pelestarian yang bersinergi dengan aktivitas ekonomi sosial, dan budaya baru sehingga mampu mengembalikan citra dan kualitas fisik kawasan menjadi kawasan yang berperan penting dan memiliki nilai ekonomis tinggi dalam konteks nasional maupun internasional.

Meningkatkan SARANA DAN PRASARANA LINGKUNGAN dalam pengembangan kawasan pelestarian Kotatua yang selaras dengan kebutuhan daya dukung kawasan akibat adanya peningkatan intensitas kegiatan pada area Kotatua dan sekitarnya.

Mendorong kehidupan dan keberagaman AKTIVITAS SOSIAL, SENI, DAN BUDAYA melalui penyediaan ruang dan fasilitas sehingga dapat mengangkat nilai fungsional, ekonomi, seni, dan sejarah pada bangunan-bangunan konservasi yang ada.

Mengembalikan fungsi kawasan sebagai tempat bermukim dengan segala aktivitas HIDUP DAN BERKEHIDUPAN DI KOTA ‘LIVING IN THE CITY’ bagi setiap individu dengan berbagai latar belakang yang berbeda, sehingga mampu menciptakan kawasan tempat tinggal yang nyaman, aman, dan sejahtera bagi setiap penghuninya.

Mengembangkan PUBLIC - PRIVATE PARTNERSHIP melalui sistem kelembagaan, hukum, dan manajemen perkotaan yang efektif serta profesional sehingga mendukung perencanaan yang komprehensif dengan tetap mempertimbangkan kaidah-kaidah pelestarian kawasan bersejarah.


PEKERJAAN FISIK REVITALISASI

Pekerjaan fisik revitalisasi yang tengah dilaksanakan diutamakan pada penataan infrastruktur kotatua yang dewasa ini merupakan tuntutan pembenahan agar dapat menumbuhkan kembali kepercayaan investor. Pekerjaan tersebut adalah mengubah Taman Fatahillah (pusat kotatua) menjadi plaza yang dapat berhubungan langsung dengan pembatas jalan sehingga batas tersebut tidak ada lagi karena menjadi pedestrian. Pedestrianisasi ini kelak akan menghubungkan halte busway di Taman Beos.


Kontak